Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Informasi yang Harus Disajikan dalam Local File TP Doc

isi dokumen lokal local file tp doc
Dokumen Istimewa

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) apabila telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK 213/2016). Selain Master File atau Dokumen Induk, bagian lain dari TP-Doc adalah Local File atau Dokumen Lokal. Lalu apa saja informasi yang harus disajikan dalam Local File?

Merujuk PMK 213/2016, Dokumen Lokal atau Local File untuk dokumen transfer pricing paling sedikit memuat lima informasi berikut ini:

  • identitas dan kegiatan usaha;
  • informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen;
  • penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
  • informasi keuangan; dan
  • peristiwa/kejadian non keuangan yang berpengaruh pada pembentukan harga atau tingkat laba.

Identitas dan Kegiatan Usaha yang Dilakukan Wajib Pajak

Local File diawali dengan penjelasan tentang struktur manajemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada. Selanjutnya, Wajib Pajak memberikan penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak juga menyajikan informasi mengenai aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak serta gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.

Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak

Pada bagian kedua, Wajib Pajak menguraikan tentang skema transaksi dan penjelasannya, kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir, dan penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut. Wajib Pajak juga diminta untuk menyajikan jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi, serta informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut.

Selanjutnya, Wajib Pajak juga diminta untuk memberikan informasi yang disajikan bentuk tabel mengenai:

  1. nomor dan tanggal faktur
  2. nama lawan transaksi
  3. negara atau yurisdiksi lawan transaksi
  4. nama produk
  5. spesifikasi/kualitas produk
  6. jumlah unit/kuantitas
  7. harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan)
  8. tanggal pengiriman/pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas
  9. salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bagian ketiga dari Local File membahas mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Bagian ini diawali dengan penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya. Wajib Pajak juga diminta menjelaskan secara rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko).

Selanjutnya, Wajib Pajak menguraikan mengenai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis transaksi afiliasi, alasan pemilihan metode, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya. Wajib Pajak juga memberikan penjelasan tentang pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode penentuan harga transfer dan alasan pemilihannya, serta rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan.

Informasi Keuangan Wajib Pajak

Pada bagian ini, Wajib Pajak diminta menyampaikan informasi seperti:

  • laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik belum tersedia
  • laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha
  • informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer
  • ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut

Peristiwa/Kejadian Non-keuangan yang Mempengaruhi Pembentukan Harga atau Tingkat Laba

Pada bagian ini, wajib pajak dapat menguraikan peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta yang berpengaruh terhadap penentuan laba. Sebagai contoh, pandemi COVID-19 yang mengakibatkan penurunan laba perusahaan atau bahkan kerugian.

Pelaporan TP Doc

Dokumentasi penentuan harga transfer atau TP Doc wajib tersedia paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, dokumen tersebut tidak dilaporkan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan lampiran berupa ikhtisar master file dan local file. Anda dapat membaca artikel berikut terkait bentuk ikhtisar yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh.

Baca selengkapnya: Ikhtisar Master File/Local File untuk Pelaporan TP Doc pada SPT Tahunan PPh